Pembahasan Tentang Zakat Perhiasan

 

 

 

Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud)

 

Ada beberapa macam harta yang menurut syariat Islam wajib ditunaikan zakatnya ketika sudah mencapai syarat tertentu. Inilah yang dinamakan dengan zakat maal. Nah, zakat maal ini ada banyak jenisnya, salah satunya zakat perhiasan/logam mulia seperti emas dan perak.

Islam memandang perhiasan seperti emas dan perak sebagai harta yang mempunyai potensi berkembang sebagaimana hewan ternak. Dari situlah asal-muasal ditetapkannya syariat untuk membayar zakat emas.

Zakat emas atau perak adalah kewajiban yang harus dibayarkan seorang muslim ketika jumlahnya sudah mencapai nisab dan memenuhi syarat haul. Aturannya sebagai berikut:

  • Nisab emas sebesar 20 dinar emas (setara 85 gram)
  • Nisab perak adalah 595 gram
  • Haul 1 tahun. Maksudnya, emas/perak tersebut harus sudah melewati masa kepemilikan selama 1 tahun tanpa dijual atau digadaikan.

Ini artinya, seseorang baru dikenai kewajiban membayar ketika jumlahnya sudah mencapai 85 gram selama minimal 1 tahun. Rumus dan contoh berikut bisa menjadi gambaran tentang pelaksanaan zakat emas:

2,5% x Jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun

Bapak fadhil mempunyai simpanan emas sebanyak 100 gram yang sudah dimilikinya selama 1tahun, sehingga dirinya dikenai kewajiban berzakat. Harga emas saat ini Rp1.000.000/gram, maka nilai emas yang dimiliki Bapak fadhil adalah Rp100.000.000. Nah, dari sini Bapak fadhil perlu membayar zakat emas sebesar Rp40.000.000.

Jenis Emas yang Harus Dibayarkan Zakatnya

Perlu diingat bahwa tidak semua emas atau perak wajib dizakati. Mayoritas ulama menyatakan bahwa perhiasan yang dipakai wanita semacam kalung, anting, cincin, dan gelang tidak perlu dibayar zakatnya meski sudah memenuhi syarat nisab dan haul. 

Pendapat berbeda datang dari mazhab Hanafi. (Ibn al’Abidin, Radd al-Mukhtar ‘ala ad-Dur al-Mukhtar, Beirut, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, cetakan pertama, 2001, jilid 3, halaman: 227)

Dalam hal ini, kewajiban berzakat hanya dikenakan pada jenis emas/perak yang hanya disimpan tanpa digunakan sehari-hari, misalnya emas batangan, suvenir, emas ukir, emas lebur, dan sebagainya.

Pembayaran zakat emas tidak ditentukan waktunya, yang penting sudah memenuhi masa haul 1 tahun.

    

                                                                                           TTD 

DAYAH DARUN NAJAH

Posting Komentar

0 Komentar

Peserta kelulusan MTS Darun Najah