Jika engkau
memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya
wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali
telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam
setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud)
Ada beberapa macam harta yang menurut syariat Islam wajib ditunaikan
zakatnya ketika sudah mencapai syarat tertentu. Inilah yang dinamakan dengan
zakat maal. Nah, zakat maal ini
ada banyak jenisnya, salah satunya zakat perhiasan/logam mulia seperti emas dan
perak.
Islam memandang
perhiasan seperti emas dan perak sebagai harta yang mempunyai potensi
berkembang sebagaimana hewan ternak. Dari situlah asal-muasal
ditetapkannya syariat untuk
membayar zakat emas.
Zakat emas atau perak adalah kewajiban yang harus dibayarkan seorang
muslim ketika jumlahnya sudah mencapai nisab dan memenuhi syarat haul. Aturannya sebagai
berikut:
- Nisab emas sebesar 20 dinar emas
(setara 85 gram)
- Nisab perak adalah 595 gram
- Haul 1 tahun. Maksudnya, emas/perak
tersebut harus sudah melewati masa kepemilikan selama 1 tahun tanpa dijual
atau digadaikan.
Ini artinya, seseorang baru dikenai kewajiban membayar ketika jumlahnya
sudah mencapai 85 gram selama minimal 1 tahun. Rumus dan contoh
berikut bisa menjadi gambaran tentang pelaksanaan zakat emas:
2,5% x
Jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun
Bapak fadhil
mempunyai simpanan emas sebanyak 100 gram yang sudah dimilikinya selama 1tahun,
sehingga dirinya dikenai kewajiban berzakat. Harga emas saat ini Rp1.000.000/gram,
maka nilai emas yang dimiliki Bapak fadhil adalah Rp100.000.000. Nah, dari sini
Bapak fadhil perlu membayar zakat emas sebesar Rp40.000.000.
Jenis
Emas yang Harus Dibayarkan Zakatnya
Perlu diingat bahwa tidak semua emas atau perak wajib dizakati.
Mayoritas ulama menyatakan bahwa perhiasan yang dipakai wanita semacam kalung,
anting, cincin, dan gelang tidak perlu dibayar zakatnya meski sudah memenuhi
syarat nisab dan haul.
Pendapat berbeda
datang dari mazhab Hanafi.
(Ibn al’Abidin, Radd al-Mukhtar ‘ala ad-Dur al-Mukhtar, Beirut, Dar al-Kutub
al-‘Ilmiyah, cetakan pertama, 2001, jilid 3, halaman: 227)
Dalam hal ini, kewajiban berzakat hanya dikenakan pada jenis emas/perak
yang hanya disimpan tanpa digunakan sehari-hari, misalnya emas batangan,
suvenir, emas ukir, emas lebur, dan sebagainya.
Pembayaran zakat emas tidak ditentukan waktunya, yang penting sudah
memenuhi masa haul 1 tahun.
TTD
DAYAH DARUN NAJAH


0 Komentar